Sesuai Peraturan Menkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Bab II (ditetapkan 28 januari 2010) bahwa tenaga asing atau tenaga medis lulusan luar negeri diperbolehkan adanya bekerja di Indonesia, berdasarkan syarat yang ada. Hanya berbedanya tenaga asing ahrus ada rekomendasi dari pihak asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Mungkin kita hanya berpikir tenaga Indonesia tidak ada yang bekerja di luar negeri, tetapi dapat kita tengok sejenak, sekarangpun banyak tenaga asing kita dari Indonesia yang bekerja di luar negeri, hanya tidak terekspose. beberapa bahkan lebij ada beratus dokter Indonesia bekerja di luar negeri. Hanya disini untuk kebijakan tentang tenaga asing yang ke Indonesia mungkin peraturan yang ada kurang ketat atau bahkan perlunya kebijakan yang lebih baik untuk tenaga asing serta pengembangan tenaga Indonesia agar dapat bersaing dengan baik di era Globalisasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar