Rabu, 27 Oktober 2010

Sistem Pembiayaan Indonesia,Saatnyalah berpikir pada sebuah sistem!


Melihat sejenak bagaimana sistem pembiayaan kesehatan (Health Finance) terutama sistem kapitasi dalam dunia kesehatan. Kita ketahui bahwa sistem pembiayaan ada 2 hal yaitu:
1.      Fee for service, seperti datang berobat terus bayar.
2.      Health insurance, datang berobat dan yang membayar pihak asuransi (pihak ketiga).
Sebenarnya, Sistem Kesehatan kita sedang mengalami banyak perubahan. Perubahan pertama adalah perubahan di dalam penyelenggaraan pelayanan (delivery system) untuk mengurangi beban pembiayaan pemerintah. Peran serta masyarakat semakin didorong di dalam penyediaan pelayanan kesehatan, khususnya yang bersifat kuratif. Bahkan rumah sakit yang bersifat pencari laba telah diberikan ijin beroperasi di Indonesia. Perubahan kedua adalah perubahan di dalam cara pembiayaan kesehatan dari yang tadinya bersifat individual ke kelompok dengan melalui mekanisme asuransi kesehatan. Termasuk pada perubahan kedua adalah terbukanya kesempatan
penyelenggaraan asuransi komersial yang berpijak pada UU No. 2/1992, penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek yang berdasarkan UU No. 3/1992, dan penyelenggaraan program JPK Mayarakat (JPKM) yang dituangkan pada Pasal 66 UU No. 23/1992. Program JPK Jamsostek dan JPKM secara eksplisit telah menggariskan pembayaran sistem kapitasi kepada penyedia pelayanan kesehatan (PPK) / Health Care Provider di dalam rangka pengendalian biaya kesehatan. Penyelenggaraan JPK pegawai negeri sipil, yang kini dikenal dengan pelayanan PT Asuransi Kesehatan Indonesia, telah terlebih dahulu menggunakan sistem pembayaran kapitasi.
Kapitasi berasal dari kata kapita yang artinya Kepala. Kepala dalam hal ini berarti orang atau peserta atau anggota. Sistem Kapitasi berarti cara perhitungan berdasarkan jumlah kepala yang terikat dalam kelompok tertentu. Pembayaran bagi pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dengan Sistem Kapitasi merupakan pembayaran yang dilakukan oleh suatu Lembaga kepada PPK atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota lembaga(dalam hal ini Bapel) tersebut, Yaitu dengan membayar di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan biaya (unit cost) tertentu.
Konsep asuransi kesehatan sebenarya sudah dikenal pada msyarakat Cina kuno yang membayar dokter waktu sehat dan tidak membayarnya waktu sakit mereka berobat. Di jaman Mesir kuno, mekanisme asuransi yang merupakan suatu sistem tanggung jawab bersama untuk sebuah bencana yang akan menimpa suatu komunitas sudah dipergunakan. Secara lebih terstruktur mekanisme asuransi dikembangkan di Belanda pada tahun 1663 diamana pemerintah memberikan asuransi cacat pada tentara. Sedangkan asuransi kecelakaan dikembangkan di Inggris pada tahun 1848 oleh Perusahaan Asuransi Kereta Api (HIAA, 1995). Akan tetapi asuransi kesehatan dalam bentuk modern baru berkembang pesat di awal abad ke 20 ini dan telah meluas begitu cepat ke berbagai penjuru dunia. Kini lebih dari 80 negara di Dunia menyelenggarakan asuransi kesehatan secara terstruktur (Roemer,1991). Program JPK boleh dikatakan baru mendapatkan kepopulerannya pada dua dekade yang lalu. Dalam perkembangannya, mekanisme asuransi kesehatan telah berproliferasi sehingga kita dapatkan berbagai bentuk di pasaran dunia. Bentuk modern pada awal perkembangannya umumnya berupa “Transfer resiko” dengan pertanggungan penggantian biaya (indemnitas). Resiko yang dipertanggungkan. mulanya terbatas pada suatu resiko tertentu, seperti kecelakaan diri, perawatan rumah sakit, dan tindakan bedah. Kemudian pertanggungan berkembang menjadi pertanggungan komprehensif tanpa manajemen utilisasi. Model asuransi kesehatan tersebut kemudian menimbulkan masalah pembiayaan karena tejadi overutilisasi dan tingginya inflasi biaya kesehatan akibat moral hazard yang tinggi. Hal itu dapat dimengerti karena sisakit yang memiliki asuransi tidak menanggung beban biaya tatkala mereka mengkonsumsi pelayanan kesehatan. Apalagi jika PPK dibayar dengan sistem Fee-for Service dan konsumen tidak memiliki informasi yang cukup (informasi asimetri), maka dengan mudah provider menciptakan demand baru (demand creation atau suplay induce demand). Kombinasi antara konsumen yang praktis tidak membayar, pembayaran FFS, dan informasi asimetri sangat sulit mengendalikan biaya. Justeru yang teterjadi adalah insentif meningkatkan biaya.
Sebenarnya dalam sistem Kapitasi ini memang dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri pada tahun dulu ±1988. Dimana dari gaji pegawai negeri yang ada akan dipotong 2% dari gaji yang ada tanpa melihat perbedaan gaji. Ada beberapa manfaat adanya sistem kapitasi ini yaitu
1.      Ada jaminan tersedianya anggaran untuk pelayanan kesehatan yang akan diberikan
2.      Ada dorongan untuk merangsang perencanaan yang baik dalam pelayanan kesehatan, sehingga dapat dilakukan :
1.      Pengendalian biaya pelayanan kesehatan per anggota
2.      Pengendalian tingkat penggunaan pelayanan kesehatan
3.      Efisiensi biaya dengan penyerasian upaya promotif-preventif dengan kuratif-rehabilitatif Rangsangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
4.      yang bermutu, efektif dan efisien
5.      Peningkatan pendapatan untuk PPK yang bermutu
6.      Peningkatan kepuasan anggota yang akan menjamin tersedianya kesehatan masyarakat.
Namun dapat kita lihat juga sisis negatifnya seperti pertama, jika kapitasi yang diberikan terpisah-pisah (parsial) antara pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rujukan dan tanpa diimbangi dengan insentif yang memadai untuk mengurangi rujukan, PPK akan dengan mudah merujuk pasiennya ke spesialis atau merawat di rumah sakit. Dengan merujuk, waktunya untuk memeriksa menjadi lebih cepat dan resiko menjadi lebih kecil. Dengan demikian, PPK tingkat pertama dan rawat jalan rujukan dapat mengantongi surplus yang dikehendaki. Kedua, mempercepat waktu pelayanan sehingga tersedia waktu lebih banyak untuk melayani pasien non JPK yang "dinilai" membayar lebih banyak. Artinya mutu pelayanan dapat dikurangi, karena waktu pelayanan yang singkat. Jika ini terjadi, pada kapitasi parsial pihak JPK pada akhinya dapat memikul biaya lebih besar karena efek akumulatif penyakit yang menjadi lebih mahal di kemudian hari. Pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat jalan yang memadai akan menderita penyakit yang lebih berat, akibatnya biaya pengobatan sekunder dan tersier menjadi lebih mahal. Ketiga, tidak memberikan pelayanan dengan baik, supaya kunjungan pasien kapitasi tidak cukup banyak. Hal ini menimbulkan banyaknya keluhan anggota atas pelayanan yang tidak memuaskan. Untuk jangka pendek strategi ini mungkin berhasil tetapi untuk jangka panjang hal ini akan merugikan PPK itu sendiri.
Negara kita memang bukan negara yang kaya, tapi jika kita dapat pikir bahwa jika negara selalu memberikan slogan gratis dalam pemerintahan bukan tidak mungkin bahwa utang negara kan bertambah  secara logika. Sehingga dalam hal ini dapat kita llihat bahwa asuransi kesehatan atau sistem kapitasi yang ada memang merupakan respons yang rasional untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan akibat sifat ketidak-pastian akan kebutuhan pelayanan kesehatan. Namun juga tak lepas adanya dinamika yang ada dalam proses ini. Mungkin ini adalah proses kesehatan yang ada dan bukan tidak mungkin suatu saat akan ada sistem yang lebih baik dan dapat menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Reference : Health Finance, Health Insurance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar