Sabtu, 13 November 2010

Selamatkan penisillin...!

Saat ini pemerintah harus menyelamatkan antibiotik turunan penisilin yang menghilang sejak beberapa  tahun terakhir karena digantikan antibiotik dari jenis sefalosporin yang berkali-kali lipat lebih mahal. "Hilangnya penisilin di dunia membuat harga obat-obatan antibiotik menjadi mahal. Dalam diskusi tentang "Sinergi Unsur Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah untuk Membangun Industri Bahan Baku Obat Antibiotik Turunan Beta Laktam"  menurut Ketua Jurusan Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran UGM Prof dr Iwan Dwiprahasto mengungkapkan bahwa hilangnya penisilin karena zat itu dianggap tidak lagi memberi keuntungan bagi industri obat sehingga bahan bakunya sengaja tak diproduksi lagi. Sebenarnya ada beberapa sebab atau alasan menegenai hal ini, salah satu alasannya bahwa penisilin sudah resisten, sehingga berpindahlah ke jenis lain, seperti kita lihat dalam pelayanan kesehatan yang ada. Resisten itu hanya untuk jangka pendek, bukan jangka panjang. Stigmatisasi terhadap penisilin itu disengaja, karena belum ada Evidence Based Medicine yang ada bahwa Penisilin resisten di berbagai Rumah Sakit. Seperti contoh, sebuah jenis obat antibiotik penisilin yang harganya harusnya murah puluhan ribu per ampul menjadi sekitar ratusan ribu per ampul setelah digantikan antibiotik dari jenis sefalosporin, padahal kasiat kedua jenis antibiotik beta-laktam ini sama saja. Dalam perjalanannya ditemukan bahwa tingkat resistensi tinggi antibiotik sefalosporin terjadi di mana-mana akibat penggunaan yang luas dan intensif. Sebenarnya resistensi antibiotik  itu berubah-ubah. Bisa saat ini sudah resisten tapi enam bulan lagi kembali seperti semula. Dalam hal ini beberapa harusnya pemerintah dapa menunjang dan memproduksi kembali adanya antibitik penicillin dalam hal ini dan lebih  insentif terhadap BUMN industri obat misalnya dengan menghapus berbagai pajak, dari mulai pajak bahan baku penisilin, produksi, distribusi hingga pajak penjualan penisilin di tingkat apotek. Menurut dia, di apotek, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta obat sejenis yang diresepkan dokter yang harganya lebih murah. Apalagi yang sangat merugikan adalah dimana sekitar 95-96% bahan baku obat-obatan Indonesia banyak yang diimpor dan Indonesia yang lemahnya lagi dimana lebih terfokus pada sekadar kemasan dan promosi, padahal potensi biodiversitas Indonesia sangat tinggi, termasuk tumbuhan untuk bahan baku penisilin.
Dalam hal ini bisa dijadikan” Homework” untuk pemerintah, agar resistensi obat di Indonesia tidak semakain luas dan dapatnya efektif dalam penggunaan yang sesuai.

Sumber : Diskusi tentang " Sinergi Unsur Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah untuk Membangun Industri Bahan Baku Obat Antibiotik Turunan Beta Laktam"

Selasa, 09 November 2010

Apakah Hak-hak Kesehatan reproduksi wanita sudah terpenuhi?

Mari melihat sejenak tentang kesehatan reproduksi pada kaum hawa. Masih banyak perempuan dan gadis di Indonesia yang berasal dari komunitas miskin sulit mendapatkan kesehatan seksual dan reproduktif karena adanya undang-undang, kebijakan dan praktik yang diskriminatif. Dalam prosesnya pemerintah Indonesia telah berjanji untuk meningkatkan kesetaraan gender, tapi masih banyak perempuan di Indonesia yang harus berjuang untuk mendapatkan perawatan yang adil dan setara. Riset yang dilakukan ini menemukan diskriminasi berupa:
  1. Susahnya akses perempuan dan gadis untuk mendapatkan kontrasepsi

  2. Mengizinkan adanya pernikahan di usia dini pada gadis yang masih berusia di bawah 16 tahun

  3. Mensyaratkan perempuan untuk mendapatkan izin dari suami jika ingin mengakses beberapa metode kontrasepsi tertentu

  4. Rentannya pekerja rumah tangga terhadap kekerasan seksual.

Menolak memberikan akses kontrasepsi pada perempuan dan gadis yang tidak menikah akan membuat perempuan dan gadis ini memiliki risiko penularan penyakit http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=986&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a9f2d374
dan juga kehamilan yang memicu terjadinya aborsi. Memang Indonesia Negara yang memiliki agama dan etika dalam hal ini. Memang jika kita mengeluarkan adanya missal ATM kondom, hal ini memang bertentangan. Di sisi lain kita melihat bahwa itu akan mengundang adanya seks bebas terutama kaum “free sex”, sedangkan di sisi lain kita dapat melihat bahwa jika dibiarkan ada sebuah proses yang menjadikan penularan penyakit akan semakin meningkat. Hal ini memang sebuah dilema dalam sebuah negeri Indonesia, memang jika kita melihat bebeapa Negara yang ,menjadikan hukum sebagai sebuah proses untuk mengontrol adanya seks bebas dan penyebaran penyakit dalam hal ini, tetapi semua tak lepas dari sebuah “culture” dari sebuah Negara itu. Ini memang situasi sulit dalam hal ini. Berbicara adanya diskriminasi, sementara itu riset yang dilakukan ini menuturkan diskriminasi yang terjadi tidak hanya sebatas undang-undang saja, tapi juga dalam hal stereotip. Misalnya perempuan memiliki fungsi primer untuk menikah dan nantinya mengandung serta memiliki anak. Kondisi ini memicu terjadinya penikahan dini (early marriage) yang meningkatkan risiko seorang perempuan hamil diusia yang sangat muda. Selain itu adanya ketakutan dan stigmatisasi yang membuat perempuan atau gadis yang hamil di luar nikah enggan meminta perawatan sebelum dan sesudah kehamilan. Kondisi ini memicu terjadinya aborsi yang tidak aman sehingga dapat meningkatkan jumlah angka kematian ibu. Angka kematian ini bisa dikurangi dengan melakukan aborsi yang aman, dalam hal ini korban pemerkosaan diizinkan atau legal melakukan aborsi dalam waktu enam minggu pertama kehamilannya. Namun sebagian besar korban mungkin belum mengetahui dirinya hamil pada saat itu, sehingga sebagian besar korban tidak bisa mendapatkan aborsi yang aman. Di samping itu beberapa pekerja kesehatan hanya mengetahui bahwa aborsi sah dilakukan jika ada komplikasi yang berkaitan dengan kesehatan ibu atau janin yang dikandungnya, dan tidak tahu mengenai aborsi legal untuk korban pemerkosaan. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN) menuturkan untuk korban pemerkosaan bisa mengonsumsi obat kontrasepsi emergency untuk mencegah kehamilan yang diminum di malam hari setelah pemerkosaan dan keesokan harinya. Obat ini memang tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi pemerintah dan saat ini hanya bisa ditemui di apotik-apotik besar saja, meskipun sudah dianjurkan ketersediannya di semua apotik. Untuk menangani rintangan terhadap kesehatan reproduksi yang menjadi salah satu faktor tingginya kematian ibu di Indonesia, Amnesty Internasional memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah, yaitu:
  1. Mencabut semua undang-undang dan regulasi yang melanggar hak-hak seksual dan reproduktif, serta memastikan perempuan dan gadis dapat mewujudkan hak-haknya dengan bebas tanpa ada paksaan, diskriminasi dan ancaman kriminalisasi.

  2. Dekriminalisasi aborsi dalam semua keadaan guna memberantas tingginya jumlah aborsi ilegal dan tidak aman.

  3. Mensahkan undang-undang tentang pekerja rumah tangga yang sejalan dengan standar-standar internasional.

Amnesty International adalah sebuah badan yang mengurusi adanya Human Right sesuai Declaration of Human Right PBB. Memang aborsi di Indonesia tertuang di Indonesia mengenai hal ini. Memang rekomendasi dari Amnesty International beberapa orang menilai hal ini menjadikan sebuha Negara yang cukup liberal. Sehingga perlunya ada sebuah proses dan UU yang mengatur hal ini. Dan memang pelayanan medis atau kesehatan dalam hal ini perlu ditingkatkan, dan ini menjai PR bagi sebuah sistem kesehatan yang ada, agar kesehatan Indonesia menjadi lebih baik.
Sumber :  
  1. UU kesehatan Nomor 23/1992,

  2. The Right to Reproductive and Sexual Health,  

  3. Amnesty International (Women Health)

Kamis, 04 November 2010

Perlunya Kebijakan Pemerataan Tenaga Medis.


Apakah penyebaran tenaga medis di Indonesia sudah merata? Hal ini yang mungkin bisa kita pertanyakan. Beberapa hari ini kita ,mengetahui di berbagai sumber bahwa Kementerian Kesehatan tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah yang dapat mewajibkan tenaga strategis kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil. Hal ini disebabkan, kesenjangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dangan daerah terpencil masih menjadi problem serius di tiap provinsi. Dengan adanya peraturan yang ada setidaknya bisa mewajibkan para dokter untuk bekerja di satu tempat. Menurut sumber dari  Badan Pengembangan Pembangunan SDM Kesehatan,  saat ini terdapat sekitar 20 persen dari sekitar 8.800 unit Puskesmas yang tidak memiliki dokter. Meskipun kebutuhan dokter di 131 Puskesmas di daerah perbatasan terpencil kepulauan (DPTK) sudah terpenuhi 100 persen, namun prioritas pemerintah saat ini adalah pada DPTK. Adanya kekosongan dokter maupun bidan, di sejumlah Puskesmas tersebut karena keengganan mereka untuk ditempatkan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di daerah yang jauh dari tempat asalnya, hal ini bisa dokternya yang tidak bersedia dan memang tidak ada peraturan yang memaksa hal ini. Jika kita bandinkan waktu dulu terdapat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1975 yang mewajibkan semua tamatan dokter, bidan, dan perawat bersedia ditempatkan dimana saja, dan jika tidak mau maka akan mendapatkan sanksi, berbeda realita dengan sekarang ini. Sekarang aturan tersebut sudah tidak berlaku. Sehingga dokter, bidan, dan perawat boleh bekerja dimana pun di seluruh Indonesia. Sehingga para dokter tidak harus bekerja di daerah terpencil. Akibatnya, kesenjangan distribusi tenaga kesehatan antara perkotaan dan daerah terpencil kian tinggi.
Dalam Hal ini sebenarnya kunci memang terdapat dalam sistem yang berbeda dengan yang dahulu, dan berbeda dengan sekarang yang dokter lebih memilih untuk menjadi tenaga medis di daerah yang lebih atau perkotaan, dengan alasan yang bervariasi, bahkan saya sendiri sebagai tenaga medis memang merasa seperti ini. Memang kita harus dapat menanamkan sebuah pemikiran dimana ada sebuah kebutuhan yang dapat kita penuhi dalam hal ini. Dan kita dapat berpikir untuk ke depan.

Sumber :

Rabu, 03 November 2010

Melihat sejenak Tren Avian Influenza!

Berbicara masalah Virus Avian Influenza,Apakah itu? Avian Influenza atau Flu Burung merupakan penyakit yang disebabkan virus H5N1 yang berbahaya karena dapat membunuh seluruh ternak unggas di areal usaha peternakan dan dapat menyebar dengan cepat ke areal peternakan lain yang dapat menyebabkan manusia sakit bahkan meninggal. Beberapa tahun ini tren penyebaran virus avian influenza (AI) atau virus H5N1 di Indonesia mengalami penurunan signifikan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu indikator penurunan tersebut pada tahun terakhir ini angka kematian unggas massal sudah semakin sulit ditemukan. Saat ini kita sudah jarang mengetahui adanya pemusnahan massal unggas, yang menjadi sumber penularan virus H5NI. Itu menandakan penyebaran virus tersebut sudah mulai menurun, bahkan beberapa tempat sudah dapat dinyatakan bebas dari virus H5N1 yaitu di Gorontalo dan Maluku. Salah satu upaya pencegahan yang sudah dilakukan adalah dengan menempatkan delapan petugas Participation Dease Surveyor Responsif (PDSR) ke Kabupaten dan Kota di Indonesia. Mereka melakukan pendataan, dan terjun ke lokasi serta melaporkan kasus dugaan H5N1 di daerah kerjanya. Sementara itu di Jawa Barat, virus Avian Influenza pada tahun 2003 lalu, menyebabkan 63 orang meninggal dunia, baik yang suspect maupun positif flu burung. Meskipun sebagai langkah pencegahan, tidak kurang dari 2 juta ekor unggas yang mati menyebabkan kerugiam besar bagi peternak unggas di Jawa Barat.  Penyebaran irus AI di Jabar terjadi di 26 Kabupaten/Kota, yang meliputi 369 (62.33% Kecamatan dan 771 (13.28) Desa/Kelurahan di Jabar. Namun wabah virus tersebut bisa dikendalikan, sehingga mengalami penurunan drastis. Ini bisa dibuktikan dengan jumlah unggas yuang mati menurun dan tidak terdapat kasus positif pada manusia (Sumber : Dinas Peternakan Jabar).
Kendati begitu, pihaknya mengajak masyarakat tetap mewaspadai merebaknya virus flu burung dan penyakit zoonosa lainnya. Hertyawan juga meminta masyarakat terlibat aktif dalam mengantisipasi penyebarannya dengan melakukan 3 E atau Early Detection, early reporting, dan early respone.
Penularan Flu burung (H5N1) pada unggas terjadi secara cepat dengan kematian tinggi. Penyebaran penyakit ini terjadi diantara populasi unggas satu pertenakan, bahkan dapat menyebar dari satu pertenakan ke peternakan daerah lain. Sedangkan penularan penyakit ini kepada manusia dapat melalui udara yang tercemar virus tersebut, baik yang berasal dari tinja atau sekreta unggas terserang Flu Burung. Adapun orang yang mempunyai resiko besar untuk terserang flu burung (H5N1) ini adalah pekerja peternakan unggas, penjual dan penjamah unggas. Hal lain, belum ada bukti terjadi penularan dari manusia ke manusia. Disamping itu, belum bukti adanya penularan pada manusia melalui daging unggas yang dikonsumsi. Upaya dalam pencegahannya bisa dengan:
  • Setiap orang yang berhubungan dengan bahan yang berasal dari saluran cerna unggas harus menggunakan pelindung (masker, kacamata renang), 
  • Bahan yang berasal dari saluran cerna unggas seperti tinja harus ditatalaksana dengan baik ( ditanam / dibakar) agar tidak menjadi sumber penularan bagi orang disekitarnya, 
  • Alat-alat yang dipergunakan dalam peternakan harus dicuci dengan desinfektan, Kandang dan tinja tidak boleh dikeluarkan dari lokasi peternakan, 
  • Mengkonsumsi daging ayam yang telah dimasak pada suhu 80°C selama 1 menit, sedangkan telur unggas perlu dipanaskan pada suhu 64°C selama 5 menit.,
  • Melaksanakan kebersihan lingkungan, 
  • Melakukan kebersihan diri.
Adapun dalam mengatasi dampak hal ini, departemen juga telah  mengambil  beberapa tindakan baik dalam upaya promotif, preventif, investigasi, monitoring, serta koordinasi  terhadap beberapa departemen yang terlibat dalam hal ini. Dan perlunya kita kita waspada dan tanggap terhadap Flu Burung, agar dampak yang lebih dalam flu burung tidak terjadi. Sehingga perlunya kerja sama dan partisipasi aktif juga dari masyarakat.

Sumber : 
  1. Depkes tentang Flu Burung
  2. WHO, 2006 Avian Influenza (" bird flu ")

Selasa, 02 November 2010

Rabies kembali! Outbreak Rabies Di Indonesia.


Beberapa Bulan ini kita mengetahui adanya outbreak rabies di Indonesia, terutama di Bali yanag menelan korban cukup banyak. Hal ini merupakan KLB yang cukup besar, dimana bisa kita lihat jumlah beberapa orang yang meninggal karena rabies di bali. KLB merupakan adanya peningkatan kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epiemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, sedangkan wabah yaitu berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningjat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam hal ini perlunya penanggulangan KLB untuk menangani dan mencegah perluasan hal ini. Penyakit rabies atau penyakit anjing gila, merupakan penyakit yang bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian  bila tidak ditangani dan diobati dengan baik. Penyakit ini ditularkan oleh gigitan hewan penular rabies(HPR). Hewan yang dapat menularkan rabies adalah anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Sapi, kambing dan domba dapat menderita apabila digigit oleh hewan penular rabies. Di Indonesia 98 % kasus rabies ditularkan akibat gigitan anjing dan 2 % adalah akibat gigitan kucing dan kera.
Pertolongan pertama yang dapat dilakukan setelah digigit HPR yaitu mencuci luka dengan sabun/deterjen menggunakan air mengalir selama 10 – 15 menit, kemudian diberikan desinfektan atau antiseptik. Segera berobat ke Puskesmas/Rabies Center atau sarana kesehatan lainnya untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
Gejala rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan, hipersalivasi, takut air, peka terhadap rangsangan angin dan suara, kemudian diakhiri dengan kematian.
Di Indonesia, penyakit ini endemis di 24 propinsi di Indonesia, dengan kasus Lyssa (rabies pada manusia) tertinggi adalah Provinsi Bali, Sumatera Utara, Maluku, NTT. Sedangkan 9 provinsi lainnya masih dinyatakan sebagai daerah bebas rabies yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Papua dan Papua Barat.
Di dunia, kasus kematian akibat rabies yaitu Asia 50.000 kematian per tahun, India 20.000-30.000 kematian per tahun, China rata-rata 2.500 kematian per tahun,  Vietnam 9.000 kematian per tahun, Filipina 200 – 300 kematian per tahun dan Indonesia selama 4 tahun terakhir rata-rata sebanyak 143 kematian per tahun.
Di Indonesia rabies pada hewan sudah ditemukan sejak tahun 1884, dan kasus rabies pada manusia pertama kali ditemukan pada tahun 1894 di Jawa Barat. Jadi penyakit ini sudah ada di Indonesia sejak lama.
Selama 3 tahun terakhir (2007 – 2009) tercatat di Kementerian  Kesehatan, sebanyak 87.084 kasus gigitan hewan penular rabies, 63.974 kasus diantaranya mendapat Vaksin Anti Rabies (73,46 %) dan 421 orang positif rabies (angka kematian 100%).
Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terjadi pada tahun 2005 di Prov. Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat.  Prov Banten pada akhir tahun 2007. Pada November 2008, Provinsi Bali yang semula bebas rabies dilaporkan terjadi kematian karena rabies di Kabupaten Badung dan kemudian menyebar ke kabupaten lainnya. Pada tahun 2010 bulan September telah dilaporkan 41.453 kasus gigitan hewan penular rabies, 37.824  (86,6 %) yang mendapat VAR, dan  61 orang meninggal dengan gejala klinis rabies yang berasal dari 7 Kab/Kota.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium BBVet Denpasar ditemukan sebanyak 276 spesimen positif rabies yang berasal dari 8 kabupaten/kota yaitu Karangasem, Bangli, Denpasar, Gianyar, Klungkung, Badung, Tabanan dan Jembrana.

Upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan dengan melalui dua sektor, dalam hal ini yang bertanggungjawab yaitu sektor Peternakan untuk penanganan pada hewan penular dan pengawasan lalu lintasnya, serta sektor Kesehatan untuk penanganan kasus gigitan pada manusia dan penderita rabies (lyssa). Kedua sektor tersebut bekerjasama dibawah koordinasi Departemen Dalam Negeri dalam wadah Tim Koordinasi (TIKOR) Rabies. Dalam hal ini perlunya ada kerjasama dalam penanganan KLB rabies.