Beberapa Bulan ini kita mengetahui adanya outbreak rabies di Indonesia, terutama di Bali yanag menelan korban cukup banyak. Hal ini merupakan KLB yang cukup besar, dimana bisa kita lihat jumlah beberapa orang yang meninggal karena rabies di bali. KLB merupakan adanya peningkatan kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epiemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, sedangkan wabah yaitu berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningjat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam hal ini perlunya penanggulangan KLB untuk menangani dan mencegah perluasan hal ini. Penyakit rabies atau penyakit anjing gila, merupakan penyakit yang bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian bila tidak ditangani dan diobati dengan baik. Penyakit ini ditularkan oleh gigitan hewan penular rabies(HPR). Hewan yang dapat menularkan rabies adalah anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Sapi, kambing dan domba dapat menderita apabila digigit oleh hewan penular rabies. Di Indonesia 98 % kasus rabies ditularkan akibat gigitan anjing dan 2 % adalah akibat gigitan kucing dan kera.
Pertolongan pertama yang dapat dilakukan setelah digigit HPR yaitu mencuci luka dengan sabun/deterjen menggunakan air mengalir selama 10 – 15 menit, kemudian diberikan desinfektan atau antiseptik. Segera berobat ke Puskesmas/Rabies Center atau sarana kesehatan lainnya untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
Gejala rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan, hipersalivasi, takut air, peka terhadap rangsangan angin dan suara, kemudian diakhiri dengan kematian.
Di Indonesia, penyakit ini endemis di 24 propinsi di Indonesia, dengan kasus Lyssa (rabies pada manusia) tertinggi adalah Provinsi Bali, Sumatera Utara, Maluku, NTT. Sedangkan 9 provinsi lainnya masih dinyatakan sebagai daerah bebas rabies yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Papua dan Papua Barat.
Di dunia, kasus kematian akibat rabies yaitu Asia 50.000 kematian per tahun, India 20.000-30.000 kematian per tahun, China rata-rata 2.500 kematian per tahun, Vietnam 9.000 kematian per tahun, Filipina 200 – 300 kematian per tahun dan Indonesia selama 4 tahun terakhir rata-rata sebanyak 143 kematian per tahun.
Di Indonesia rabies pada hewan sudah ditemukan sejak tahun 1884, dan kasus rabies pada manusia pertama kali ditemukan pada tahun 1894 di Jawa Barat. Jadi penyakit ini sudah ada di Indonesia sejak lama.
Selama 3 tahun terakhir (2007 – 2009) tercatat di Kementerian Kesehatan, sebanyak 87.084 kasus gigitan hewan penular rabies, 63.974 kasus diantaranya mendapat Vaksin Anti Rabies (73,46 %) dan 421 orang positif rabies (angka kematian 100%).
Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terjadi pada tahun 2005 di Prov. Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat. Prov Banten pada akhir tahun 2007. Pada November 2008, Provinsi Bali yang semula bebas rabies dilaporkan terjadi kematian karena rabies di Kabupaten Badung dan kemudian menyebar ke kabupaten lainnya. Pada tahun 2010 bulan September telah dilaporkan 41.453 kasus gigitan hewan penular rabies, 37.824 (86,6 %) yang mendapat VAR, dan 61 orang meninggal dengan gejala klinis rabies yang berasal dari 7 Kab/Kota.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium BBVet Denpasar ditemukan sebanyak 276 spesimen positif rabies yang berasal dari 8 kabupaten/kota yaitu Karangasem, Bangli, Denpasar, Gianyar, Klungkung, Badung, Tabanan dan Jembrana.
Upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan dengan melalui dua sektor, dalam hal ini yang bertanggungjawab yaitu sektor Peternakan untuk penanganan pada hewan penular dan pengawasan lalu lintasnya, serta sektor Kesehatan untuk penanganan kasus gigitan pada manusia dan penderita rabies (lyssa). Kedua sektor tersebut bekerjasama dibawah koordinasi Departemen Dalam Negeri dalam wadah Tim Koordinasi (TIKOR) Rabies. Dalam hal ini perlunya ada kerjasama dalam penanganan KLB rabies.
Pertolongan pertama yang dapat dilakukan setelah digigit HPR yaitu mencuci luka dengan sabun/deterjen menggunakan air mengalir selama 10 – 15 menit, kemudian diberikan desinfektan atau antiseptik. Segera berobat ke Puskesmas/Rabies Center atau sarana kesehatan lainnya untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
Gejala rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan, hipersalivasi, takut air, peka terhadap rangsangan angin dan suara, kemudian diakhiri dengan kematian.
Di Indonesia, penyakit ini endemis di 24 propinsi di Indonesia, dengan kasus Lyssa (rabies pada manusia) tertinggi adalah Provinsi Bali, Sumatera Utara, Maluku, NTT. Sedangkan 9 provinsi lainnya masih dinyatakan sebagai daerah bebas rabies yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Papua dan Papua Barat.
Di dunia, kasus kematian akibat rabies yaitu Asia 50.000 kematian per tahun, India 20.000-30.000 kematian per tahun, China rata-rata 2.500 kematian per tahun, Vietnam 9.000 kematian per tahun, Filipina 200 – 300 kematian per tahun dan Indonesia selama 4 tahun terakhir rata-rata sebanyak 143 kematian per tahun.
Di Indonesia rabies pada hewan sudah ditemukan sejak tahun 1884, dan kasus rabies pada manusia pertama kali ditemukan pada tahun 1894 di Jawa Barat. Jadi penyakit ini sudah ada di Indonesia sejak lama.
Selama 3 tahun terakhir (2007 – 2009) tercatat di Kementerian Kesehatan, sebanyak 87.084 kasus gigitan hewan penular rabies, 63.974 kasus diantaranya mendapat Vaksin Anti Rabies (73,46 %) dan 421 orang positif rabies (angka kematian 100%).
Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terjadi pada tahun 2005 di Prov. Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat. Prov Banten pada akhir tahun 2007. Pada November 2008, Provinsi Bali yang semula bebas rabies dilaporkan terjadi kematian karena rabies di Kabupaten Badung dan kemudian menyebar ke kabupaten lainnya. Pada tahun 2010 bulan September telah dilaporkan 41.453 kasus gigitan hewan penular rabies, 37.824 (86,6 %) yang mendapat VAR, dan 61 orang meninggal dengan gejala klinis rabies yang berasal dari 7 Kab/Kota.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium BBVet Denpasar ditemukan sebanyak 276 spesimen positif rabies yang berasal dari 8 kabupaten/kota yaitu Karangasem, Bangli, Denpasar, Gianyar, Klungkung, Badung, Tabanan dan Jembrana.
Upaya pengendalian rabies telah dilaksanakan dengan melalui dua sektor, dalam hal ini yang bertanggungjawab yaitu sektor Peternakan untuk penanganan pada hewan penular dan pengawasan lalu lintasnya, serta sektor Kesehatan untuk penanganan kasus gigitan pada manusia dan penderita rabies (lyssa). Kedua sektor tersebut bekerjasama dibawah koordinasi Departemen Dalam Negeri dalam wadah Tim Koordinasi (TIKOR) Rabies. Dalam hal ini perlunya ada kerjasama dalam penanganan KLB rabies.
Sumber : Permenkes No.949/Menkes/SK/VIII/2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar